11-Oct-2008 
:: Dana Sarana
 
Tata Cara Pendaftaran Ujian Kenaikan Tingkat Cabang Sleman
     
1
Pengurus Kolat Mengambil Formulir pendaftaran ujian pada Bendahara Cabang dengan telah melunasi iuran latihan selama 6/9 bulan latihan dan telah membayar biaya ujian kenaikan tingkat sesuai tata cara pembayaran yang telah diatur diatas.
2.
Pengurus Kolat yang sudah memperoleh formulir pendaftaran ujian segera membagikan pada anggota untuk diisi dan dilengkapi syarat-syarat ujiannya.
3.
Formulir yang telah diisi berikut syarat-syaratnya diserahkan pada pengurus Kolatnya Kembali
4.
Pengurus Kolat memeriksa syarat-syarat ujian sebelum dimintakan rekomendasi dari pelatih berkaitan dengan syarat hadir latihan.
5.
Formulir yang sudah diperiksa oleh pengurus Kolat serta sudah direkomendasi Pelatih berikut berkas-berkas syarat ujiananya diserahkan kepada Panitia UPKT sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.Keterlambatan penyerahan Formulir beserta syarat-syaratnya dapat menyebabkan Peserta dikenai denda yang akan diatur kemudian.
6.
Panitia tidak akan menerima formulir yang kurang lengkap/tidak lengkap persyaratannya kecuali ada ijin/rekomendasi dari Pengurus Cabang.
7.
Peserta ujian yang tidak dapat membayar biaya ujian tepat pada waktunya karena sesuatu hal, harap memberitahukan pada Panitia UPKT secara tertulis, jauh hari sebelumnya (sebelum batas akhir pendaftaran) yang akan diatur kemudian.
     
Prosedur Pembayaran Biaya Ujian
     
  1. Peserta ujian membayarkan biaya ujian pada Pengurus Kolat.
  2. Pengurus Kolat membayarkan biaya ujian pada Bank yang telah ditunjuk.
  3. Tanda Bukti Setor (TBS)/Slip setoran difotocopy. Foto Copy TBS diserahkan pada Bendahara Cabang untuk direkomendasi (dilampiri daftar nama peserta ujian).
  4.
Pengurus Kolat mengambil Formulir Ujian pada Bendahara Cabang.
  5.
Serahkan TBS yang telah direkomendasi Bendahara Cabang pada Panitia UPKT bersamaan dengan penyerahan berkas syarat Ujian.
  6.
Pembayaran pada Bank paling lambat akan diatur kemudian.
   
Syarat-Syarat Mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat
  Syarat Umum :
  1. Telah Lunas iuran latihan selama 6 bulan (DI-BI) dan 9 Bulan (BII).
  2. Mengikuti Latihan minimal 60% dari latihan yang diselenggarakan (Kartu Daftar Hadir dikumpulkan)
  3. Mendaftarkan diri sebagai peserta ujian (Mengisi Formulir Ujian).
     
  Syarat Khusus :
 
1.
Tingkat DII s/d BII :
 
- Menyerahkan Kartu Tanda Anggota Cabang (KTC) asli yang dikeluarkan Bid. Organisasi.
 
- Menyerahkan Fotocopy Sertifikat Tingkat terakhir
 
Bagi yang telah memohon dan telah menbayar tetapi belum menerima, harus dilampiri rekomendasi dari Bidang Organisasi.
  2. Syarat Tambahan untuk Tingkat BII :
    - Menyerahkan buku Pengabdian
    - Menyerahkan fotocopy piagam pengabdian/kepanitiaan/atlit
    - Menyerahkan Karya Tulis
    - Telah berumur 17 Tahun
     
 
 
Untitled Document
Copyright © 2004
Sekretariat : Jl.Kaliurang Km.9,8 No.67 (Belakang RM.Sari Andhini) Ngaglik Sleman
Telp. (0274) 881910, 888806
E-mail: info@mpsleman.org