19-Nov-2008 
:: Pendidikan & Pengajaran
 
Tata Tertib dan Disiplin Latihan
Setiap Calon Anggota/Anggota yang mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan oleh Perguruan, wajib patuh terhadap peraturan, tata tertib dan disiplin latihan, sebagai berikut :
 A.
Sikap & Etiket
1.
Bersikap, berbicara, bertingkah laku sopan, sesuai dengan norma-norma adat ketimuran.
2.
Berpakaian seragam pada waktu mengikuti pendidikan/latihan.
3.
Tidak menggunakan ruangan latihan sebagai tempat berseloroh dan/atau mengobrol.
4.
Tidak merokok dalam ruangan latihan.
5.
ikut memelihara kebersihan ruangan latihan.
6.
ikut memelihara kelestarian perlengkapan latihan.
7.
selama jam-jam latihan tidak diperkenankan meninggalkan ruangan latihan tanpa izin pelatih yang sedang bertugas.
B.
Kehadiran
1.
Selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum pendidikan/latihan dimulai telah berada dalam ruangan latihan.
2.
Setiap kali berhalangan hadir memberikan pemberitahuan tertulis atau lisan sebelumnya kepada Pelatih yang bersangkutan.
3.
Setiap kali hadir harus mengisi daftar hadir.
C.
Kepatuhan
1.
Patuh dan Taat terhadap instruksi Pelatih.
    2. Patuh dan Taat terhadap peraturan lainnya yang secara langsung berhubungan dengan masalah latihan.
D.   Sanksi
   
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas akan mengakibatkan dikenakannya peringatan lisan oleh Pelatih yang bersangkutan, 3 (tiga) kali peringatan lisan akan disusul dengan peringatan tertulis I yang diberikan oleh Pengurus.
   
Peringatan Tertulis I akan mengakibatkan pelanggar tidak diperkenankan mengikuti latihan selama 2 (dua) minggu. Apabila setelah dikenakan peringatan tertulis I pelanggar belum mengindahkannya, Peringatan Tertulis II segera akan diberikan, yang mengakibatkan pelanggar tidak diizinkan mengikuti latihan selama 6 (enam) minggu.
   
Peringatan tertulis III dikenakan terhadap pelanggar yang tetap tidak mengindahkan peringatan-peringatan tertulis sebelumnya. Peringatan ini mengakibatkan dikenakannya sanksi skorsing selama 6 (enam) bulan.
   
Sehubungan dengan masalah kehadiran, prosentase kehadiran (tanpa meninjau sebab /alasan-alasan ketidakhadiran) merupakan salah satu faktor pertimbangan bagi diizinkan atau tidaknya seseorang anggota mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat.
 
 
 
Untitled Document
Copyright © 2004
Sekretariat : Jl.Kaliurang Km.9,8 No.67 (Belakang RM.Sari Andhini) Ngaglik Sleman
Telp. (0274) 881910, 888806
E-mail: info@mpsleman.org