28-Aug-2008 
:: Dana Sarana
 
Tata Cara Iuran Bulanan & Pembayaran Cabang Sleman
     
  1.
Sebelum batas akhir penyetoran (tanggal 15 setiap bulan), bendahara kolat mengumpulkan seluruh iuran dimaksud dari anggotanya.
  2.
Sebelum lewat batas akhir penyetoran (tanggal 15 setiap bulan), iuran yang telah dikumpul segera disetorkan/Transfer ATM (jika ada) di bank yang ditunjuk, yaitu :
   
Semua Cabang Bank Mandiri di Yogyakarta dengan tabungan Mandiri atas nama Yuli Tri Widatiningsih (Merpati Putih) no Rekening 137-00-0451658-5
  3.
Slip/Bukti Tanda Setor/Transfer yang diterima dari Bank/ATM Tersebut, kemudian difotocopy sebanyak 2 (dua) lembar.
  4.
Pada Bagian belakang slip, tulis nama penyetor, tingkat, jabatan dikolat dan asal kolat penyetor serta guna penyetoran (mis iuran bulanan,KTC,Angsura pakaian dsb)
  5.
Slip Asli disertai dengan perincian nama-nama anggota kolat yang melaksanakan iuran (diketik/ditulis menurut Abjad), diserahkan kepada Bendahara Cabang atau dititipkan pengurus cabang atau dimasukkan ke kotak di sekretariat Cabang, Jl.Kaliurang Km.9,8 No. 67 (Belakang RM.Sari Andhini) Ngaglik Sleman Yogyakarta.
  6.
Fotocopy slip lembar kesatu, diserahkan kepada bidang yang bersangkutan dengan setoran (Bidang Diklat,Organisasi, Dana Usaha & Sarana, Kepanitiaan).
  7.
Fotocopy Slip lembar kedua disimpan sebagai Arsip.
  8.
Menunjuk point 6, macam pembayaran dan bidang yang terkait :
   
a. Iuran Wajib
   
b. Permohonan KTA Pusat (Bidang Organisasi)
   
c. Permohonan Sertifikat Tingkat (Bidang Organisasi)
   
d. Her Registrasi dan KTA Cabang (Bidang Organisasi)
   
e. Angsuran Pakaian Latihan (Bidang Dana Usaha & Sarana)
   
f. Buku AD/ART,Bulletin,Buku Pegangan Anggota (Bidang Dana Usaha & Sarana)
   
g. Buku Pengabdian (Bidang Pendidikan dn latihan)
   
h. Uji Coba, Ujian Kenaikan Tingkat,Pelantikan Kenaikan Tingkat (Kepanitiaan - UPKT)
   
i. Uang Pangkal (Kepanitiaan - Pencataru)
   
j. Sisa Panitia
  9.
Untuk meringankan pembayaran iuran oleh anggota, memperlancar keuangan cabang dan mempercepat administrasi Organisasi, diharapkan kepada Bendahara Kolat untuk menepati batas akhir penyetoran yang telah ditetapkan diatas.
  10.
Pembayaran iuran wajib dimungkinkan sekaligus 6 (enam) bulan untuk tingkat dasar I - Balik I, dan 9 (sembilan) bulan untuk tingkat Balik II dengan ketentuan harus dibayar dimuka/awal periode latihan, dengan mendapat reward pengurangan sebesar 10% dari Total iuran.
  11.
Sesuai dengan sistem yang berlaku, Bendahara Cabang tidak menerima setoran tunai. Segala macam setoran harus dimasukkan ke bank yang telah ditunjuk tersebut diatas.
  12.
Segala kelambatan dan penyimpangan dari jadwal penyetoran, menjadi tanggungan Bendahara Kolat dan anggota yang bersangkutan.
  13.
Bendahara Kolat yang telah melaksanakan penyetoran di Bank tetapi belum menyerahkan slip penyetoran dimaksud, dianggap belum melaksanakan penyetoran dan dapat kehilangan haknya atas maksud penyetoran tersebut.
  14.
Apabila ada sesuatu yang hendak disampaikan dan didiskusikan Bendahara Cabang dapat ditemui di Sekretariat Cabang Sleman, Jl.Kaliurang Km.9,8 No.67 (Belakang RM.Sari Andhini) pada hari Senin jam 16.00 - 18.00 WIB.
  15.
Pertemuan Bulanan antara Bendahara Cabang dan Bendahara Kolat diadakan pada hari Senin minggu keempat jam 16.00 WIB disekretariat Cabang Sleman,Jl.Kaliurang Km.9,8 No.67 (Belakang RM.Sari Andhini) Yogyakarta.
     
     
     
   
   
Untitled Document
Copyright © 2004
Sekretariat : Jl.Kaliurang Km.9,8 No.67 (Belakang RM.Sari Andhini) Ngaglik Sleman
Telp. (0274) 881910, 888806
E-mail: info@mpsleman.org